oleh

Wabub Urut No 3 Akan Laporkan Lawan Politiknya Kepolda Banten

Ravanews.online – Lebak- Diawali ketidak senangan dari SM, korban yang mengaku tidak terima karena dirinya merasa namanya di cemarkan oleh Oknum yang diduga Calon Bupati Lebak periode 2024-2029 inisial DS, diduga telah menyebarkan video sosialisasi Gen Z atau kaum milenial di akun tiktok yang diduga milik Oknum tersebut.

Menurut keterangan dari SM kepada awak media ditemui di sebuah kafe di wilayah kota Rangkasbitung, dirinya memaparkan hal sebenernya terjadi Minggu 24 November 2024, ini kronologinya.

“Awalnya calon wakil bupati nomer 03 Dita Fajar Baihaki, maksudnya mau melakukan sosialisasi kepada kaum milenial di sebuah kafe di wilayah Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, namun kayaknya hal ini seolah dijadikan celah oleh lawan politiknya, yang menganggap Dita Fajar melakukan Lady Club.”ungkap SM.

Namun yang membuat SM tidak terima dirinya merasa dituding sebagai wanita penghibur oleh oknum tersebut, sehingga hal ini yang mendorong minat korban untuk membawa permasalahan tersebut ke APH Polda Banten, dan meminta Pendampingan Hukum kepada Pengacara Kondang asal DKI Jakarta , H. Rudi Hermanto SH yang sekaligus menjabat selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrabhinus.

“Pokoknya siapapun yang menyebarkan video itu, saya tidak senang karena namabaik saya sudah dicemarkan di sebuah akun tiktok (Pandeglang Lebak Damai), dan saya sudah melaporkan pemilik akun itu, ke Polda Banten.”tegasnya.

Lanjut,”Hal ini saya lakukan karena saya tidak rela di tuding sebagai wanita penghibur, karena ketemunya saya dengan pak Fajar tidak ada konteks apapun, selain pak Fajar hanya melakukan sosialisasi terhadap saya dan temen-temen milenial tidak lebih,”jelas SM.

“Dan obrolannya pun seputar bagaimana konsep dan harapan kaum milenial kedepannya untuk Kabupaten Lebak.”tutupnya.

Hal lain, King Naga yang dipinta keterangan terkait pendampingan terhadap masyarakat, dirinya mengaku mewakili Rudi Hermanto, akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karena dari sisi kacamata Hukum hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran Hukum, menurut undang-undang Informasi nomor 19 tahun 2016 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi nomer 19 tentang perbuatan atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Ini kata Naga,”Saya selaku yang mendampingi masyarakat bersama H Rudi, akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena kami anggap Oknum Cabut itu, sudah melanggar perundang-undangan Informasi Transaksi Elektronik,”ungkap Naga.

Lanjut,”Dan siapapun pemilik akun tersebut, dirinya harus mempertanggungjawabkan sesuai sangsi pidana perundang-undangan yang berlaku.”tutupnya.
(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *