Ravanews.online – Lebak – Dugaan penyelewengan Penggunaan anggaran pengadaan Pupuk sebesar Rp. 10.095.723.250 Rupiah di soal Presidium Forwatu Banten. Pasalnya Anggaran Fantastis tersebut tidak terasa manfaatnya untuk kepentingan Petani di Lebak.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pupuk subsidi untuk sektor pertanian dipersoalkan oleh para Aktivis Wilayah Banten di Kabupaten Lebak. Mereka meminta peraturan tersebut direvisi, khususnya yang terkait dengan distribusi pupuk bersubsidi.
“Saya menilai Anggaran yang sebegitu besar tidak menjadi rujukan Petani mandiri. Bahkan hingga akhir tahun ini petani di Lebak kekurangan Pupuk padahal Distribusi Pupuk bersubsidi adalah amanat Undang-undang yang perlu dijalankan.” Ungkap Arwan.
Forwatu Banten segera mengirimkan surat RDP kepada DPRD Lebak untuk memanggil Dinas Pertanian kebupaten Lebak.
“Saya akan bawa kelompok petani untuk meminta jawaban kepada Dinas Pertanian melalui Komisi II DPRD Lebak. Surat sedang Kami susun beserta temuan dari Tim Investigasi Forwatu Banten.” Ungkap Arwan.
Dalam pernyataannya Forwatu Banten segera melaporkan kepada APH bukti yang didapatkan secara Konklusif.
“Saya sudah kantongi bukti dalam waktu dekat jika jawaban RDP tidak memuaskan kita laporkan ke APH berikut melakukan Aksi Massa depan Dinas Pertanian Lebak!” Tutup Arwan. (Red)
Komentar