oleh

Hampir Satu Dekade, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Dibayar

Ravanews.online|Bandung, Jawa Barat — 13 Agustus 2025 Hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, belum juga dibayarkan meski sudah sembilan tahun sejak ia memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah diajukan sejak awal masa pensiun. Namun, berbagai upaya, termasuk gugatan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, tak membuahkan hasil.

“WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri tegas.

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Tri menyebut Yopi Tangkilisan, pimpinan Elteha Internasional, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menyinggung nama Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang diduga menunggak pesangon mantan karyawan lain.

Alamat ketiganya disebut berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto dilaporkan mengalami nasib serupa.

Rincian Hak yang Belum Dibayar

Berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2016, hak almarhum Setia Budiana meliputi:

Uang pesangon: Rp 200.856.186

Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770

Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543
Total: Rp 359.325.499

Sebagian telah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina (2013) dan sisa kontrak rumah. Namun, sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut aturan, pesangon harus dibayarkan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Kenyataannya, hampir satu dekade kasus ini belum terselesaikan.

Perusahaan Besar, Kewajiban Terlupakan

Tri menyebut tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.

“Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji menghajikan almarhum, hak pensiun pun tak kunjung dipenuhi,” kata Tri.

Tuntutan Keadilan

Sebagai advokat, Tri mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan melindungi hak pekerja. Perkara ini kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali sebelumnya telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.

“Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.

Sumber: Tri Setiowati, SH, MH — Istri almarhum Setia Budiana

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *