Ravanews.online – Jakarta, 11 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam OTT yang digelar pada awal pekan ini, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee senilai total Rp9 miliar terkait proyek strategis pembangunan RSUD Kolaka Timur.
“Kami sangat menyayangkan bahwa program prioritas nasional di sektor kesehatan disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. Padahal fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut KPK, tindakan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah publik. Proyek RSUD yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan di daerah justru dijadikan ladang korupsi.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan bagi aparatur di daerahnya. “Jangan memanfaatkan jabatan untuk tindak pidana korupsi. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan sektor vital seperti kesehatan,” ujar perwakilan KPK.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan sesuai kebutuhan penyidik. KPK memastikan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara transparan, dan publik akan mendapatkan pembaruan perkembangan penyidikan.
Sumber : Juru Bicara KPK
Komentar