oleh

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak: Laporkan Wawan Ke Kapolres Lebak

Ravanews.online – Lebak Banten – Ketua LSM GMBI Distrik, resmi laporkan  Wawan, kepolres Lebak dengan dugaan pencemaran dan juga ancaman hingga tudingan terhadap pihak PTPN IV Regional PKS Kertajaya, itu pencuri dari Medan, saat dirinya orasi,

Laporan yang di layangkan oleh king Naga atas dugaan pencemaran nama baiknya serta nama lebaganya oleh  Wawan yang beredar di medi elektronik, oleh kerena itu saya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku di. Indonesia

Lanjut. King Naga, dengan adanya tudingan oleh oknum tersebut. Ketua GMBI distrik mengatakan saya tidak terima, apa lagi oknum tersebut ada ancaman, sehingga ancaman tersebut membuat ketidak nyamanan, dan. Saya minta agar pihak APH segera menciduk oknum tersebut, ujarnya

Oknum DPW APKASINDO  Wawan diduga melakulan pencemaran nama baik dan juga pengancaman terhadap terhadap konsultan, di perusaan milik (BUMN). Senin (26/5/20205)

Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum DPW APKASINDO adalah perilaku yang tidak etis apapun alasannya, sudah jelas melanggar UU (ITEE) dan juga pengancaman terhadap seseorang, dan sudah jelas hal tersebut sudah masuk kerana hukum yang ada di indonesia,

Sejumlah pasal dari regulasi pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.

Oknum tersebut sudah jelas merujuk pada revisi UU ITE Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3), di mana penyebaran informasi elektronik yang bersifat hoaks dan menimbulkan keresahan bisa berujung hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

Oknum DPW APKASINDO,  Wawan, kini resmi di laporkan kepolres lebak: Ketua GMBI Distrik, kini tinggal menunggu tim penyidik melakukan penyidikan terhadap oknum tersebut,” ujarnya

(Red)

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *