Ravanews.online – Lebak Banten – Ketua LSM GMBI Distrik, resmi laporkan Wawan, kepolres Lebak dengan dugaan pencemaran dan juga ancaman hingga tudingan terhadap pihak PTPN IV Regional PKS Kertajaya, itu pencuri dari Medan, saat dirinya orasi,
Laporan yang di layangkan oleh king Naga atas dugaan pencemaran nama baiknya serta nama lebaganya oleh Wawan yang beredar di medi elektronik, oleh kerena itu saya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku di. Indonesia
Lanjut. King Naga, dengan adanya tudingan oleh oknum tersebut. Ketua GMBI distrik mengatakan saya tidak terima, apa lagi oknum tersebut ada ancaman, sehingga ancaman tersebut membuat ketidak nyamanan, dan. Saya minta agar pihak APH segera menciduk oknum tersebut, ujarnya
Oknum DPW APKASINDO Wawan diduga melakulan pencemaran nama baik dan juga pengancaman terhadap terhadap konsultan, di perusaan milik (BUMN). Senin (26/5/20205)
Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum DPW APKASINDO adalah perilaku yang tidak etis apapun alasannya, sudah jelas melanggar UU (ITEE) dan juga pengancaman terhadap seseorang, dan sudah jelas hal tersebut sudah masuk kerana hukum yang ada di indonesia,
Sejumlah pasal dari regulasi pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Oknum tersebut sudah jelas merujuk pada revisi UU ITE Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3), di mana penyebaran informasi elektronik yang bersifat hoaks dan menimbulkan keresahan bisa berujung hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar
Oknum DPW APKASINDO, Wawan, kini resmi di laporkan kepolres lebak: Ketua GMBI Distrik, kini tinggal menunggu tim penyidik melakukan penyidikan terhadap oknum tersebut,” ujarnya
(Red)
Komentar